Hukum  

Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Bocah di Sumenep Berlangsung, Begini Keterangan Kuasa Hukum

Perkara Pembunuhan
Terlihat poster yang dipasang oleh keluarga korban di samping timur gedung Kantor Pengadilan Negeri Sumenep, Senin 30 Agustus 2021. (Moh Busri)

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa dasar hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Anak harus bisa dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.

“Karena sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, ada Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi harapan kami, betul-betul ada keadilan yang nampak kepada masyarakat,” terangnya.

Selebihnya Safrawi memasrahkan segala keputusan kepada pihak pengadilan, agar supaya perkara tersebut benar-benar dituntaskan dengan baik.

“Saya percaya sepenuhnya terhadap jaksa Penuntut Umum, ataupun kepada Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini, saya percaya bahwa akan memutuskan sesuai dengan nuraninya dan aturan yang ada,” pungkasnya.

Menurut pengakuan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum, sejauh ini masih ada satu tersangka yang dilakukan penahanan.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca