Langgar Kode Etik, Anggota Polri Sumenep Diberhentikan Tidak Terhormat

Polisi Sumenep
Prosesi apel pemberhentian tidak terhormat anggota Polri Sumenep, Brigadir Bowo Enrik Hendrawan, di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep. (Moh Busri).

Sumenep – Baru saja Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melangsungkan upacara pemberhentian tidak terhormat kepada salah satu anggota polri, di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep, Jl. Urip Sumoharjo, No.35, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Senin (19/07/2021).

Apel pemberhentian secara tidak terhormat ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, tepat pada pukul 07.00 Wib, pagi tadi.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencabut jabatan Brigadir Bowo Enrik Hendrawan, hingga dinyatakan sebagai anggota masyarakat biasa.

“Secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep, kini kembali sebagai anggota masyarakat,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, jabatan terakhir Bowo Enrik Hendrawan adalah BA Polsek Sapudi, dengan NRP: 79050807.

“Jabatan terakhir BA Polsek Sepudi,” sambungnya.

Pemberhentian ini mengacu pada PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Selain itu, hal tersebut juga merupakan kebijaksanaan Pimpinan Polres Sumenep, yang pihak bersangkutan dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota polri, sebab melakukan pelanggaran yang sangat bertentangan dengan kode etik profesi polri.

“Melanggar kode etik, tidak masuk atau disersi,” ungkap Widiarti.

Perihal ini, AKP Widiarti menegaskan kepada anggota polri yang lain, untuk menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran, agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca