Pemberhentian ini mengacu pada PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Selain itu, hal tersebut juga merupakan kebijaksanaan Pimpinan Polres Sumenep, yang pihak bersangkutan dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota polri, sebab melakukan pelanggaran yang sangat bertentangan dengan kode etik profesi polri.
“Melanggar kode etik, tidak masuk atau disersi,” ungkap Widiarti.
Perihal ini, AKP Widiarti menegaskan kepada anggota polri yang lain, untuk menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran, agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, kita selaku anggota polri harusnya dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta mematuhi Peraturan UU Hukum yang ada,” tandasnya
Terlebih, hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi ditubuh polri, sehingga dapat disegani dan dicintai masyarakat.
