Layangkan Notifikasi, Masyarakat Pulau Kangean Desak Pemkab Sumenep Segera Perbaiki Jalan Lintas Kangean

Syafril Huda (kiri) dan perwakilan Pemkab Sumenep saat menerima surat notifikasi gugatan Masyarakat Kepulauan Kangean di Kantor Bupati Sumenep pada Jumat (21/03/2025)
Syafril Huda (kiri) dan perwakilan Pemkab Sumenep saat menerima surat notifikasi gugatan Masyarakat Kepulauan Kangean di Kantor Bupati Sumenep pada Jumat (21/03/2025) (Sumber Foto: Kirwan/Madurapers, 2025).

Sumenep Masyarakat Kepulauan Kangean, yang diwakili Kirwan, Syafril Huda, dan Muhammad Anwarul Hidayat, melayangkan surat notifikasi kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Surat notifikasi ini terkait kerusakan jalan di lintas Kepulauan Kangean, utamanya poros jalan Desa Pabian sampai dengan Desa Kangayan, dan poros jalan Kalinganyar memanjang sampai dengan jalan Panangger di Kantor Bupati Sumenep, pada Jumat (21/03/2025).

Surat notifikasi atau peringatan ini sebagai langkah awal dalam mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sumenep mengenai tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pembanguan jalan, sebelum dilaksanakan gugatan kepada pengadilan.

Syafril Huda selaku perwakilan masyarakat kepulauan Kangean, yang juga bertindak sebagai penggugat, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah lalai menunaikan tanggungjawab berkenaan dengan pembangunan infrastruktur jalan di Kepulauan Kangean, utamanya pada dua poros jalan sebagaimana dimaksud dalam notifikasi itu.

“Fakta di lapangan, berdasarkan data secara fisik bisa dicek bahwa jalan pada dua poros sebagaimana disebutkan sejak lama mengalami kerusakan yang sangat parah, sehingga sering menyebabkan kecelakaan yang merugikan masyarakat kepulauan Kangean. Karena itu sebagai langkah dan tanggungjawab kami adalah memberikan peringatan kepada pemerintah Sumenep untuk segera menunaikan tanggungjawabnya sebelum kerugian masyarakat kian bertambah,” kata Syafril kepada media pada Jumat (21/3/2025).

Senada, Kirwan selaku penggugat juga menegaskan adanya kelalaian yang dilakukan Bupati Sumenep selaku penyelenggara pembangunan jalan. Pihaknya menjelaskan bahwa jalan pada dua poros yang menjadi obyek gugatan itu selama bertahun-tahun dibiarkan oleh Pemerintah.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca