Layangkan Notifikasi, Masyarakat Pulau Kangean Desak Pemkab Sumenep Segera Perbaiki Jalan Lintas Kangean

Madurapers
Syafril Huda (kiri) dan perwakilan Pemkab Sumenep saat menerima surat notifikasi gugatan Masyarakat Kepulauan Kangean di Kantor Bupati Sumenep pada Jumat (21/03/2025)
Syafril Huda (kiri) dan perwakilan Pemkab Sumenep saat menerima surat notifikasi gugatan Masyarakat Kepulauan Kangean di Kantor Bupati Sumenep pada Jumat (21/03/2025) (Sumber Foto: Kirwan/Madurapers, 2025).

Senada, Kirwan selaku penggugat juga menegaskan adanya kelalaian yang dilakukan Bupati Sumenep selaku penyelenggara pembangunan jalan. Pihaknya menjelaskan bahwa jalan pada dua poros yang menjadi obyek gugatan itu selama bertahun-tahun dibiarkan oleh Pemerintah.

“Kami masyarakat pulau Kangean dibiarkan selama bertahun-tahun menggunakan akses jalan yang bahkan hewan saja enggan melewatinya. Ini bentuk kelalaian Pemkab Sumenep khususnya Bupati dalam menunaikan tanggungjawabnya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dampaknya sangat merugikan masyarakat bahwa seringkali mengakibatkan kecelakaan karena jalan yang rusak itu tetap dilewati sebab tidak ada pilihan lain,” ungkap Kirwan.

Lebih lanjut, bersama Syafril Huda, Kirwan menegaskan bahwa apabila surat notifikasi itu tidak direspon dalam bentuk implimentasi perbaikan jalan oleh Pemerintah Sumenep, pihaknya tidak segan-segan akan memperkarakan melalui jalur hukum.

“Kami masyarakat kepulauan Kangean, melalui surat notifikasi ini, secara tegas dan penuh tanggungjawab akan menempuh jalur hukum, apabila Bupati Sumenep, selaku yang berwenang melakukan perbaikan, tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu empat belas hari sejak surat kami kirimkan. Hal ini semata-mata agar masyarakat mendapatkan keadilan, kami juga mengingatkan bahwa Pulau Kangean secara umum merupakan bagian dari Kabupaten Sumenep, yang selayaknya diperlakukan dengan baik dan diberikan akses jalan yang mumpuni. Jangan kami dianggap sebelah mata,” tegasnya.