Jakarta – Dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga dan anak perusahaan Pertamina lainnya mendapat sorotan dari Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani. Ia menilai kasus ini menunjukkan rapuhnya manajemen perusahaan yang membuka peluang bagi pihak swasta untuk menyalahgunakan celah regulasi.
Menurut Meitri, kutip Parlementaria, lemahnya pengawasan menjadi faktor utama yang memungkinkan praktik korupsi terjadi. Regulasi yang ada dinilai memiliki semangat positif, tetapi kurang efektif karena tidak diiringi dengan sistem kontrol yang ketat.
Ia menyoroti Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2021 sebagai contoh aturan yang memiliki tujuan baik. Namun, regulasi ini dianggap tidak cukup kuat tanpa adanya pengawasan yang tegas dari Kementerian ESDM.
Tanpa pengawasan yang memadai, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dengan mudah menyusup ke dalam sistem bisnis Pertamina. Kondisi ini menyebabkan potensi kerugian negara yang besar akibat tindakan korupsi.
Meitri juga menyoroti moral hazard yang terjadi di tubuh Pertamina akibat lemahnya kontrol internal dan eksternal. Oknum di dalam perusahaan merasa aman untuk melakukan manipulasi data dan pengaturan tender tanpa takut akan konsekuensi.
Ia menekankan perlunya perbaikan sistem pengawasan agar pengambilan keputusan di Pertamina lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, penerapan sanksi tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Selain pengawasan internal, Meitri mengingatkan Pertamina agar lebih selektif dalam menjalin kerja sama dengan pihak swasta. Kontrak-kontrak yang ada perlu ditinjau ulang agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.