Maraknya Kasus Seksual di Kampus, PB PMII Minta Polri Serius Menangani

Ketua Bidang Jaringan Perguruan Tinggi dan Profesi Akademik PB PMII, Burhan Robith Dinaka, saat menyampaikan sambutannya di acara Public Discusion
Ketua Bidang Jaringan Perguruan Tinggi dan Profesi Akademik PB PMII, Burhan Robith Dinaka, saat menyampaikan sambutannya di acara Public Discusion (Sumber Foto: Istimewa).

Jakarta – Dalam rangka peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 yang diperingati tiap tanggal 08 Maret, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menggelar agenda diskusi publik yang bertajuk ‘Penguatan Peran Satgas PPKS; Menciptakan Ruang Aman di Perguruan Tinggi’.

Kegiatan yang diselenggarakan di selasar sekretariat PB PMII tersebut, dihadiri secara langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah dan Ketua Satuan Tugas PPKS Universitas Negeri Jakarta, Ikhlasiah Dalimoenthe.

Diskusi ini mulanya difokuskan untuk menyoroti urgensi penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, serta peran penting aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA dan PPO) yang baru saja terbentuk, dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Kendati demikian, tidak ada perwakilan satu pun dari pihak Kepolisian Republik Indonesia yang berkenan hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut.

Ketua Bidang Jaringan Perguruan Tinggi dan Profesi Akademik PB PMII, Burhan Robith Dinaka, menegaskan bahwa kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani secara komprehensif.

“Satgas PPKS yang telah dibentuk di berbagai kampus harus diperkuat dengan dukungan nyata dari aparat penegak hukum. Tidak boleh ada lagi kasus yang mandek karena minimnya koordinasi antara Satgas dan pihak kepolisian,” urainya.

“Kami mendesak Polri, khususnya Direktorat PPA dan PPO, untuk lebih serius menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan menindak tegas para pelaku,” tegas Burhan, sapaan akrabnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca