Kekerasan fisik seperti teror, penyerangan, pemukulan, pengrusakan, pembunuhan, dan sebagainya. Kekerasan wacana/simbolik seperti provokasi, penglabelan, stigmatisasi, orasi agitatif, ujaran kebencian, dan sebagainya yang mana eskalasinya dapat menuju pada terjadinya kekerasan fisik.
Karakteristik sikap ekstrimisme antara lain: (1) intoleran terhadap paham orang/golongan lain, (2) merasa benar sendiri dan yang berbeda paham salah, (3) ekslusif yang membedakan pahamnya dengan paham yang lain, dan (4) perjuangannya melalui kekerasan.
Upaya pencegahannya bisa melalui memperkuat wawasan kebangsaan pemuda melalui pendidikan dan sosialisasi pendidikan kewarganegaraan untuk menanamkan pemahaman yang mendalam terhadap empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Perlu memberikan pemahaman yang benar tentang agama dan ilmu pengetahuan, sehingga pemuda tidak mudah terjebak pada ekstrimisme, baik ekstrim kanan maupun kiri. Mengarahkan para pemuda untuk berpartisipasi aktif pada beragam aktivitas yang berkualitas di masyarakat, seperti olahraga, seni, dan sebagainya.
Berbagai langkah tersebut, jika dapat dilakukan secara optimal akan dapat membangun kemampuan/ketahanan pemuda dari ancaman ideologi ekstrimisme. Kondisi tersebut diyakini akan dapat memberikan kontribusi positif terhadap upaya memberantas pengembangan jaringan kelompok radikal di kalangan pemuda di masyarakat.