Mendagri Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran, Belanja Daerah Dibatasi

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Kepala daerah harus mengutamakan kualitas belanja dengan mendahulukan anggaran belanja pokok dibandingkan anggaran belanja penunjang. Alokasi anggaran juga harus disesuaikan dengan target dan indikator kinerja setiap program serta kegiatan yang telah dirancang.

Selain itu, Mendagri mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran ini. Ia meminta DPRD dan masyarakat untuk ikut mengawasi agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan kepentingan rakyat.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap APBD dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien. Semua pihak diharapkan bekerja sama agar kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca