Mendagri Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran, Belanja Daerah Dibatasi

Madurapers
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Dalam surat edaran itu, kepala daerah diminta untuk memastikan efisiensi belanja tetap mempertimbangkan aspek urgensi, kualitas, serta manfaat yang mendukung pencapaian delapan misi nasional atau Asta Cita. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

Kepala daerah harus mengutamakan kualitas belanja dengan mendahulukan anggaran belanja pokok dibandingkan anggaran belanja penunjang. Alokasi anggaran juga harus disesuaikan dengan target dan indikator kinerja setiap program serta kegiatan yang telah dirancang.

Selain itu, Mendagri mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran ini. Ia meminta DPRD dan masyarakat untuk ikut mengawasi agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan kepentingan rakyat.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap APBD dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien. Semua pihak diharapkan bekerja sama agar kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.