Mengenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Kebijakan, Tarif, dan Objeknya

Gambar ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan kebijakan kenaikan tarif per 1 Januari 2025 sebesar 12% oleh pemerintah
Gambar ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan kebijakan kenaikan tarif per 1 Januari 2025 sebesar 12% oleh pemerintah (Dok. Madurapers, 2025).

Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan dapat lebih siap menghadapi penerapan tarif PPN baru dan memahami dampaknya dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca