“Jika mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 ngeri mas, kalau PP 94 ini diterapkan kepada ASN yang melanggar. Meskipun demikian aturan tetap diterapkan,” ungkapnya.
Disinggung soal gaji yang sekian bulan tidak melakukan kedinasan, pihaknya menegaskan, terkait gaji bukan wewenangnya. Sebab, meski dalam 1 bulan tidak masuk kedinasan, ASN tidak dilakukan pemotongan gaji.
“Mengenai gaji tetap utuh mas. Nia itu 1 bulan lebih tidak masuk, namun gaji tetap utuh tidak dipotong sedikitpun,” pungkasnya.