Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, jika tidak menghadiri hingga panggilan ketiga, maka akan diberikan sanksi lebih berat, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP tersebut mengatur antara lain: kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS atau ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Adapun hukuman disiplin ini dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
“Jika mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 ngeri mas, kalau PP 94 ini diterapkan kepada ASN yang melanggar. Meskipun demikian aturan tetap diterapkan,” ungkapnya.
Disinggung soal gaji yang sekian bulan tidak melakukan kedinasan, pihaknya menegaskan, terkait gaji bukan wewenangnya. Sebab, meski dalam 1 bulan tidak masuk kedinasan, ASN tidak dilakukan pemotongan gaji.
“Mengenai gaji tetap utuh mas. Nia itu 1 bulan lebih tidak masuk, namun gaji tetap utuh tidak dipotong sedikitpun,” pungkasnya.
