Meski 1 Bulan tidak Masuk Dinas, Kadis DPMPTSP Tegaskan Gaji Tetap Utuh

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Rizal Morris, A.P., M.Si
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Rizal Morris, A.P., M.Si., (Sumber Foto: Istimewa).

“Jika mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 ngeri mas, kalau PP 94 ini diterapkan kepada ASN yang melanggar. Meskipun demikian aturan tetap diterapkan,” ungkapnya.

Disinggung soal gaji yang sekian bulan tidak melakukan kedinasan, pihaknya menegaskan, terkait gaji bukan wewenangnya. Sebab, meski dalam 1 bulan tidak masuk kedinasan, ASN tidak dilakukan pemotongan gaji.

“Mengenai gaji tetap utuh mas. Nia itu 1 bulan lebih tidak masuk, namun gaji tetap utuh tidak dipotong sedikitpun,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca