Modus Pembuatan Konten, Pria 37 Tahun Setubuhi Pelajar di Sumenep

Pria berinisial H P (37) yang merupakan pelaku pemerkosaan pelajar pada Konferensi pers Polres Sumenep pada Senin (12/08/2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca