“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Modus Pembuatan Konten, Pria 37 Tahun Setubuhi Pelajar di Sumenep
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar konferensi pers terkait kasus ledakan mercon yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Desa Pangurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Dalam rilis tersebut, ada 8 (delapan) orang menjadi tersangka.
Aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan dua unit mobil dan dua sepeda motor di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Senin (07/04/2025) dini hari.
Sebuah insiden tragis terjadi di Desa Pangurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, saat perayaan Idul Fitri. Seorang pemuda asal Desa Badung, Kecamatan Palengaan, meninggal dunia akibat ledakan mercon dahsyat yang terjadi pada Senin (02/04/2025) dini hari.
Korban bernama Moh. Safii (27), warga Dusun Benobenan, Desa Banyuates, mengalami luka parah akibat dibacok atau sabetan senjata tajam.
Rumah Sakit Umum (RSU) Anna Medika Madura Bangkalan memberikan pelayanan yang buruk dan mengecewakan kepada korban kecelakaan yang hendak melakukan pengajuan Jasa Raharja berupa surat dari kantor Jasa Raharja Bangkalan, Sabtu (22/03/2025).