Modus Pembuatan Konten, Pria 37 Tahun Setubuhi Pelajar di Sumenep

Madurapers
Pria berinisial H P (37) yang merupakan pelaku pemerkosaan pelajar pada Konferensi pers Polres Sumenep pada Senin (12/08/2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

“Awalnya, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Sumenep, namun korban menolak dan menyarankan agar rekaman dilakukan di kamar kos miliknya. Pelaku menyetujui usulan tersebut,” katanya pada Senin (12/08/2024).

Setibanya di kamar kos korban, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban yang tidak berdaya akhirnya menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku H P.

“Setelah kejadian tersebut, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada Polres Sumenep pada 31 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/186/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR,” katanya menjelaskan.

Kemudian, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (31/07/ 2024) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya di Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.