Kemudian, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (31/07/ 2024) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya di Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.