Oknum Guru Olahraga SMPN 49 Aniaya Murid Ditetapkan Tersangka

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana didampingi Kasi Humas Kompol M. Fakih, Senin (31/1/2022) sewaktu memberikan keterangan kepada awak media berkaitan kasus kekerasan yang dilakukan JS, oknum guru olahraga SMPN 49 Kota Surabaya terhadap salah satu anak didiknya (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Seharusnya hal itu tidak terjadi. Apapun alasannya, tindakan kekerasan tersebut tidak boleh terjadi seorang guru melakukan kekerasan terhadap muridnya,” tegas Wakil Rakyat asal PDIP ini.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca