Sumenep – Praktik kotor mencederai wajah pelayanan publik kembali terungkap di Kabupaten Sumenep. Dua pria, masing-masing SB (48), yang dikenal sebagai anggota LSM, dan JF (59), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (25/05/2025).
Keduanya diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa bernama Siti Naisa.
Modusnya mengancam akan melaporkan proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD) ke Inspektorat dengan dalih tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali korban bersedia menyelesaikannya secara damai dengan menyetor uang tunai.
Ancaman itu dikirimkan lewat pesan WhatsApp oleh JF, oknum PNS, pada Jumat (23/05/2025). Dalam pesan tersebut, korban diminta menyerahkan uang Rp40 juta agar laporan tidak dilanjutkan.
Setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang tutup mulut sebesar Rp20 juta dan pertemuan pun dijadwalkan di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.