OTT Oknum LSM dan PNS di Sumenep Terjerat Pasal Berlapis

Admin
Dua pria, masing-masing SB (48), yang dikenal sebagai anggota LSM, dan JF (59), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dua pria, masing-masing SB (48), yang dikenal sebagai anggota LSM, dan JF (59), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Sumber Foto: Istimewa).

Namun, skenario pemerasan itu gagal total. Saat SB menerima uang dari korban yang datang bersama suaminya, tim Satreskrim yang telah mengintai sebelumnya langsung menyergap kedua pelaku.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, tas, ponsel, serta dokumen percakapan digital yang menguatkan dugaan pemerasan.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah ditahan dan dikenai pasal berlapis.

SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sementara JF dikenakan tambahan Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan posisi atau lembaga untuk menekan dan memeras kepala desa atau pihak mana pun,” tegas AKBP Rivanda.