OTT Oknum LSM dan PNS di Sumenep Terjerat Pasal Berlapis

Dua pria, masing-masing SB (48), yang dikenal sebagai anggota LSM, dan JF (59), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dua pria, masing-masing SB (48), yang dikenal sebagai anggota LSM, dan JF (59), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Sumber Foto: Istimewa).

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan posisi atau lembaga untuk menekan dan memeras kepala desa atau pihak mana pun,” tegas AKBP Rivanda.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca