PBH Peradi Surabaya Minta Dua Terdakwa Pencabulan Anak di Jalan Karang Asem Divonis Hukuman Maksimal dan Dikebiri

PBH Peradi Surabaya memberikan jasa bantuan hukum kepada HM (tengah memegang surat panggilan sidang) orang tua korban anak U dan B secara Pro bono dan Pro deo atau gratis tanpa dibayar (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

“VeR merupakan alat bukti untuk memperkuat pengakuan kedua korban yang mengaku disodomi dan oral seks oleh kedua terdakwa SN dan RD berulang kali. Tentunya, menurut saya perbuatan kedua terdakwa itu keji dan biadab,” tandasnya.

Sementara itu, HM ayah korban U dan B mengamini keterangan PH-nya tersebut. Ia menyebut kedua terdakwa SN dan RD merupakan tetangga di Jalan Karang Asem Surabaya yang juga sama-sama tinggal indekos.

“Dua pelaku itu awalnya hubungannya baik dengan saya. Kita sering bertemu dan mengobrol. Saya tidak menyangka keduanya tega berbuat seperti itu kepada anak saya, bahkan juga berbuat cabul kepada istri saya,” ujar HM lirih yang tidak bisa lagi menyembunyikan raut wajah sedihnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca