“VeR merupakan alat bukti untuk memperkuat pengakuan kedua korban yang mengaku disodomi dan oral seks oleh kedua terdakwa SN dan RD berulang kali. Tentunya, menurut saya perbuatan kedua terdakwa itu keji dan biadab,” tandasnya.
Sementara itu, HM ayah korban U dan B mengamini keterangan PH-nya tersebut. Ia menyebut kedua terdakwa SN dan RD merupakan tetangga di Jalan Karang Asem Surabaya yang juga sama-sama tinggal indekos.
“Dua pelaku itu awalnya hubungannya baik dengan saya. Kita sering bertemu dan mengobrol. Saya tidak menyangka keduanya tega berbuat seperti itu kepada anak saya, bahkan juga berbuat cabul kepada istri saya,” ujar HM lirih yang tidak bisa lagi menyembunyikan raut wajah sedihnya.