Hukum  

Diduga Seorang Bocah Dibunuh dengan Sadis, Pihak Keluarga Desak PN Jatuhkan Sanksi Berat

Keluarga Selvy Nur Indah Sari, lakukan aksi solidaritas, di depan Kantor PN Sumenep, Senin 30 Agustus 2021. (Moh Busri)

“Dia anak yatim, Mas,” tuturnya dengan sedih.

Vonis 15 tahun penjara untuk pelaku pembunuhan yang mengorbankan adik sepupu Khofifah ini, dinilai tidak sebanding dengan tindakan yang melangkahi batas kemanusiaan tersebut.

“Saya tidak terima adik saya (Indah) dibunuh secara tidak manusiawi. 4 hari baru ditemukan didalam sumur tentu tidak terima jika pelaku hanya dihukum 15 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca