Jakarta – Pada Triwulan 1 vaksin booster difokuskan pemerintah pada vaksin AstraZeneca, Rabu (2/2/2022).
Dilansir dari berita di laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), vaksin AstraZeneca sudah bisa digunakan sebagai vaksin booster, Sabtu (29/1/2022).
Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin tersebut pada tiga bulan pertama.
”Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca, mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi.
Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu.
Namun, untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.
Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota untuk masyarakat umum, tanpa harus menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) antara lain: pertama, calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.