Jakarta – Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H. Larangan ini diimplementasikan pemerintah pada aturan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api untuk kegiatan mudik. Larangan mudik lebaran ini berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Tujuan pemerintah melarang mudik lebaran ini dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Larangan ini dikecualikan pemerintah pada moda transportasi yang melayani: perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 (satu) orang pendamping, kepentingan persalinan dengan maksimal 3 (tiga) orang pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat; pekerja migran Indonesia dan mahasiswa/pelajar di luar negeri; kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang harus dilengkapi surat keterangan dari kepala Desa/Lurah setempat; dan angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat kesehatan.
Ketentuan pelarangan dan pengecualian ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencengahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan ini menurut Kemenhub adalah cara terbaik untuk melindungi dan keselamatan warga dari penyebaran Covid-19. Kemenhub RI, dalam akun resmi twitternya menjelaskan, “Perlu #KawulaMuda ketahui mulai hari ini 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 aturan larangan Mudik sudah mulai diterapkan. Cara ini akan membuat lebaran kita lebih asyik, lebih aman dan ini jadi cara kita untuk melindungi orang-orang tersayang dari penyebaran Covid-19 agar kita semua selamat Bersama,” Kamis (6/5/2021).