Jakarta – Pemerintah resmi mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Ketentuan ini menetapkan hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
PP tersebut mengatur bahwa THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara. Penerima pensiun dan tunjangan juga mendapatkan hak yang sama sesuai aturan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Jumlah THR dan Gaji ke-13 yang diberikan setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Tunjangan yang melekat mencakup tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menerbitkan PP ini sebagai dasar hukum pemberian THR dan Gaji Ke-13 setiap tahun. Landasan hukum penerbitan PP ini mengacu pada Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Kebijakan APBN.
Presiden menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 ini sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan penerima di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Pengundangan PP ini dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan sesuai prosedur hukum. Pemerintah menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pencairan THR dan Gaji ke-13 kepada seluruh penerima.
Dana untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 dialokasikan dalam APBN dan APBD. Pemerintah daerah juga wajib menganggarkan dalam APBD untuk ASN di lingkungan mereka.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, pencairan Gaji Ke-13 dilakukan pada pertengahan tahun sebagai dukungan biaya pendidikan.
ASN yang menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tambahan sesuai ketentuan dalam PP. Besaran tambahan ini bergantung pada kemampuan fiskal negara dan daerah masing-masing.
Penerima pensiun mendapatkan THR dan Gaji ke-13 dengan besaran yang sama seperti tahun sebelumnya. Jika ada penyesuaian, pemerintah akan menetapkan melalui peraturan teknis tambahan.