Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas pencairan dana untuk ASN pusat. Sementara itu, pemerintah daerah mengelola pencairan bagi ASN di wilayahnya sesuai anggaran yang tersedia.
Proses pencairan dana dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima. Pemerintah memastikan bahwa pencairan dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan PP.
Jika terjadi keterlambatan pencairan, pemerintah akan memberikan solusi melalui mekanisme anggaran tambahan. ASN dan pensiunan diharapkan memahami ketentuan yang berlaku dalam PP ini.
THR dan Gaji ke-13 bukan termasuk gaji rutin, melainkan bentuk dukungan kesejahteraan. Oleh karena itu, pencairannya hanya dilakukan satu kali dalam setahun sesuai ketentuan dalam PP.
ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara tidak mendapatkan THR dan Gaji ke-13. Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin berat.
Kementerian PANRB memastikan bahwa regulasi ini diterapkan secara transparan dan adil. Evaluasi kebijakan akan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi fiskal negara di masa depan.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli ASN dan pensiunan. Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
PP ini berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Negara sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, ASN dan pensiunan dapat segera menikmati manfaat dari kebijakan ini.
Pemerintah mengimbau kepada instansi terkait untuk memastikan pencairan tepat waktu. Koordinasi antar-lembaga diperlukan agar implementasi berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan. Pemerintah akan terus mengkaji kebijakan ini agar tetap relevan.
