Ririn menjelaskan, bahwa keponakan pasien merasa tidak bisa menerima penjelasan dari petugas pelayanan.
Mereka mengira, apabila sudah melakukan permohonan pengaktifan BPJS, maka bisa langsung mendapat surat rujukan untuk menuju ke RS Undaan. Sebab, pasien mendapat didiagnosa mengidap katarak.
“Jadi permohonan pengaktifan BPJS itu sudah mulai dilayani dan sudah diajukan pada pukul 08.23 WIB, tetapi belum mendapat persetujuan. Pukul 09.00 WIB saya mendapat telepon dari anggota DPRD Kota Surabaya yang mengeluh mengenai proses pelayanan di Puskesmas Rangkah,” ungkap dia.
Beruntungnya, persetujuan pengaktifan langsung ditanggapi oleh pihak BPJS dengan status aktif. Pukul 10.00 WIB, surat rujukan telah dibuat oleh petugas di Puskesmas Rangkah.
“Sebetulnya kasus rujukan bukanlah kasus darurat, melainkan kasus terencana dan tidak mengancam nyawa,” ujar dia.
Ririen menerangkan, untuk kasus yang membutuhkan rujukan ke RS, adalah kasus yang tidak mengancam nyawa atau tidak darurat.
Apabila, pasien yang datang ke puskesmas dalam darurat, maka pihaknya akan langsung membawa pasien menuju IGD tanpa surat rujukan.
“Jadi harus dibedakan antara kasus darurat dan tidak. Puskesmas akan merujuk ke RS terdekat dan kita melakukan serah terima pasien,” terang dia.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pasien yang terdaftar BPJS dan melakukan pemeriksaan di puskesmas, serta perlu mendapat rujukan, akan dilakukan pengecekan kesehatan dan administrasi terlebih dahulu.
Pengecekan tersebut, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor telepon pasien, apakah sudah terdaftar dan berstatus aktif atau tidak.