Pengacara Dua Bos PT Hobi Abadi Internasional Nilai Tuntutan Jaksa Janggal, Siap Lapor Presiden dan Jaksa Agung

Dian Seicilla (berbaju hitam) istri dari Terdakwa Irwan Tanaya menangis setelah mengetahui tuntutan JPU pengganti I Gede Willy Pramana (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Kalau Richard Susanto mengaku ada kerugian, Bima Putera Limahardja menyebut fakta yang ditemukan selama persidangan diketahui saham yang dituduhkan hilang tadi tetap ada.

Selain itu, ahli tutut Bima Putera Limahardja juga mengatakan kalau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT Hobi Abadi Internasional itu dilakukan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Tim penasihat hukum kedua terdakwa itu akan melaporkan kondisi yang mereka alami itu ke Presiden RI dan ke Kejaksaan Agung. Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas dong,” pintanya menutup wawancara.

Dikonfirmasi terpisah, JPU Sulfikar mengatakan kalau pertimbangan memberatkan itu dituliskan berdasarkan fakta persidangan. “Tidak ada melihat ke sisi lainnya,” dalihnya, Rabu (19/1/2022).

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca