Kalau Richard Susanto mengaku ada kerugian, Bima Putera Limahardja menyebut fakta yang ditemukan selama persidangan diketahui saham yang dituduhkan hilang tadi tetap ada.
Selain itu, ahli tutut Bima Putera Limahardja juga mengatakan kalau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT Hobi Abadi Internasional itu dilakukan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Tim penasihat hukum kedua terdakwa itu akan melaporkan kondisi yang mereka alami itu ke Presiden RI dan ke Kejaksaan Agung. Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas dong,” pintanya menutup wawancara.
Dikonfirmasi terpisah, JPU Sulfikar mengatakan kalau pertimbangan memberatkan itu dituliskan berdasarkan fakta persidangan. “Tidak ada melihat ke sisi lainnya,” dalihnya, Rabu (19/1/2022).