Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4 BBPJN Jatim-Bali, I Made Gede Widhiyasa, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada PT Tri Jaya Cipta Makmur agar segera melakukan perbaikan terhadap rigid beton yang retak.
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan selama satu tahun, sehingga perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Surat kami sudah meluncur ke penyedia jasa dan mereka diminta agar segera melakukan perbaikan. Kemungkinan jika tak ada halangan, minggu depan sudah selesai,” kata Made, Jumat (14/02/2025).
Namun, hingga berita ini dimuat, awak media telah mencoba menghubungi PT Tri Jaya Cipta Makmur melalui nomor telepon kantor untuk meminta konfirmasi terkait persoalan ini. Akan tetapi, nomor tersebut tidak dapat dihubungi.