Penyelenggara Pemilu Terindikasi Melanggar, RAR Demo ke Bawaslu Bangkalan

Madurapers
Risang BW—aktivis Bangkalan dan Direktur RAR Kabupaten Bangkalan—saat orasi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan, pada Rabu, 27 Desember 2023 (Dok. Madurapers, 2023).
Risang BW—aktivis Bangkalan dan Direktur RAR Kabupaten Bangkalan—saat orasi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan, pada Rabu, 27 Desember 2023 (Dok. Madurapers, 2023).

Permintaan itu, kata Risang, ditolak oleh anggota PPS Desa Klapayan. Karena PPS menolak, lalu diancam oleh PPK Kecamatan Sepulu. “Kalau menolak untuk mengkapling-kapling TPS di Desa Klapayan akan dilakukan langkah-langkah lain,” ungkap Risang.

Mendapatkan ancaman tersebut, PPS Desa Klapayan tak gentar. Bahkan, kata Risang, PPS ini mengatakan, silahkan ambil langkah lain! Apa yang dimaksud dengan langkah lain tersebut, kata Risang, ternyata PPS tersebut langsung dipecat.

“Langsung ada pengambilalihan tugas PPS ini. Perintah pengambilalihan tugas itu pada tanggal 22 Desember 2023 dan pemecatannya tanggal itu juga,” tutur Risang.

Surat Perintah KPU Kabupaten Bangkalan Nomor 23/PP.02.1-SPt/3526/2023 (Sumber: KPU Kabupaten Bangkalan, 2023).

Keputusan itu dipertanyakan oleh Risang. Kapan KPU Kabupaten Bangkalan itu pleno untuk memecat para anggota PPS Desa Klapayan ini? Jadi, pemecatan itu, menurutnya, dilakukan karena mereka (anggota PPS Desa Klapayan, red.) tidak mau mengkapling-kapling TPS sesuai dengan tekanan PPK.

Kapling-kapling TPS itu, ungkap Risang, sesuai dengan rekaman yang dimiliki Risang dari PPS Desa Klapayan, atas perintah dari atas. “Perintah dari atas, pasti ditafsirkan adalah perintah dari KPU (KPU Kabupaten Bangkalan, red.) ya kan ya,” ungkapnya.

Laporan kedua, kata Risang, adalah pelanggaran etik yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sepulu. Mereka (PPK Kecamatan Sepulu, red.) dilaporkan dan diminta untuk dipecat sebagai anggota PPK oleh mereka pelapor. Alasannya, karena PPK tersebut memaksa PPS untuk mengkapling-kapling TPS.

Bukti laporan itu, kata Risang, lengkap termasuk bukti rakaman. “Dalam rekaman itu yang dijadikan bukti, jelas sekali PPK mengatakan, bahwa di seluruh Kecamatan Sepulu sudah dikapling-kapling. Hanya Klapayan aja yang tidak mau. Di seluruh Kecamatan Sepulu demikian, sudah dikapling-kapling atas perintah KPU,” ungkap Risang.

Selain itu, RAR juga akan melaporkan masalah ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Jakarta. “Tanggung kalau masalah ini tidak dilaporkan ke DKPP. Sekalian kita laporkan ke DKPP,” katanya.

Alasannya katanya, “Karena ini sudah ngak benar. Ngak benar KPU, PPK, dan jajarannya mengkapling-kapling TPS. Itu indikasi dari jual beli suara nanti, terutama dalam pemilihan legislatif di Kabupaten Bangkalan.”