Penyelenggara Pemilu Terindikasi Melanggar, RAR Demo ke Bawaslu Bangkalan

Risang BW—aktivis Bangkalan dan Direktur RAR Kabupaten Bangkalan—saat orasi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan, pada Rabu, 27 Desember 2023 (Dok. Madurapers, 2023).
Risang BW—aktivis Bangkalan dan Direktur RAR Kabupaten Bangkalan—saat orasi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan, pada Rabu, 27 Desember 2023 (Dok. Madurapers, 2023).
Mantan anggota PPS Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, menyerahkan laporan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Bangkalan, pada Rabu, 27 Desember, 2023 (Dok. Madurapers, 2023).

“Mereka pertanyakan, loh kenapa kita tidak pernah diklarifikasi, yang bagian mana yang tidak bekerja begitu? Mereka akhirnya, melawan dengan melapor (ke Bawaslu Kabupaten Bangkalan, red.), bahwa ini tidak benar,” ungkapnya.

Kronologi pemecatan anggota PPS tersebut, tutur Risang, berawal dari pemanggilan mereka oleh PPK Sepulu. PPS itu dipanggil oleh PPK dan diminta untuk mengkapling-kapling (mengkaveling-kavling, red.) TPS (Tempat Pemungutan Suara, red.) di Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu.

Permintaan itu, kata Risang, ditolak oleh anggota PPS Desa Klapayan. Karena PPS menolak, lalu diancam oleh PPK Kecamatan Sepulu. “Kalau menolak untuk mengkapling-kapling TPS di Desa Klapayan akan dilakukan langkah-langkah lain,” ungkap Risang.

Mendapatkan ancaman tersebut, PPS Desa Klapayan tak gentar. Bahkan, kata Risang, PPS ini mengatakan, silahkan ambil langkah lain! Apa yang dimaksud dengan langkah lain tersebut, kata Risang, ternyata PPS tersebut langsung dipecat.

“Langsung ada pengambilalihan tugas PPS ini. Perintah pengambilalihan tugas itu pada tanggal 22 Desember 2023 dan pemecatannya tanggal itu juga,” tutur Risang.

Surat Perintah KPU Kabupaten Bangkalan Nomor 23/PP.02.1-SPt/3526/2023 (Sumber: KPU Kabupaten Bangkalan, 2023).

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca