Hukum  

Perjanjian Hutang Piutang, Susanti dan Wiwik Dinilai Bersekongkol

Tim Penasehat Hukum (TPH) Susanti Nur Afidah saat melakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban (Dok. Madurapers, 2023).
Tim Penasehat Hukum (TPH) Susanti Nur Afidah saat melakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban (Dok. Madurapers, 2023).

Sementara, Yulian Musnandar menjelaskan, telah ada kesepakatan pada 27 Juni 2020 antara 16 orang, terdakwa dan Wiwik Zumaroh. Kesepakatan tersebut sejatinya telah menjadi undang-undang bagi yang membuatnya.

“Hal tersebut merupakan fakta hukum. JPU pun telah mengetahui dan mengakui, sebagaimana dakwaan JPU yang menjelaskan total kerugian dari 3 orang korban mencapai Rp475.800.000 dari uang yang telah disetorkan sejumlah Rp876.800.000,” ujar Yulian.

“Sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHP dan pendapat hukum dari M.Yahya, bahwa perbuatan kliennya tersebut bukan tindak pidana melainkan perbuatan perdata,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca