Sementara, Yulian Musnandar menjelaskan, telah ada kesepakatan pada 27 Juni 2020 antara 16 orang, terdakwa dan Wiwik Zumaroh. Kesepakatan tersebut sejatinya telah menjadi undang-undang bagi yang membuatnya.
“Hal tersebut merupakan fakta hukum. JPU pun telah mengetahui dan mengakui, sebagaimana dakwaan JPU yang menjelaskan total kerugian dari 3 orang korban mencapai Rp475.800.000 dari uang yang telah disetorkan sejumlah Rp876.800.000,” ujar Yulian.
“Sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHP dan pendapat hukum dari M.Yahya, bahwa perbuatan kliennya tersebut bukan tindak pidana melainkan perbuatan perdata,” tutupnya.