Sampang – Tim penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 senilai Rp12 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Ach. Rifa’i, pelapor dalam kasus ini. Ia mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dengan nomor B/67SP2HP/II/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus.
“Saya menerima surat SP2HP dari penyidik Tipidkor. Dalam kasus tersebut, penyidik memang menetapkan tersangka,” ujar Rifa’i, Selasa (18/02/2025).
Menurutnya, penyidikan terhadap kasus ini telah berlangsung sejak 17 April 2024. Rifa’i mengungkapkan, dalam SP2HP tersebut tercantum nama Terlapor Sdr. M. Hasan Mustofa, ST., M.Si., bersama pihak lainnya. Namun, identitas tersangka secara resmi belum diumumkan oleh Polda Jatim.
“Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tersangka dan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambahnya.
Rifa’i, yang juga menjabat sebagai Sekjen LSM Lasbandra, mengapresiasi langkah Polda Jatim dalam menangani kasus ini.