Honorer K2 tersebut justru mesti bertarung dengan fresh graduate dan guru swasta dalam seleksi PPPK. Pengangkatan honorer jadi CPNS 2023 ini sejalan dengan rencana pemerintahh untuk menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Karena itu, Instansi atau Unit kerja diberi kesempatan utnuk menyelesaikan persoalan Honorer hingga tahun 2023.
Sejumlah alasan pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN ini adalah tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” katanya, dikutip dari laman Kemenpan-RB, Sabtu (4/6/2022).
Sebelumnya, Tjahjo juga sempat menyebutkan bahwa tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas. Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenaga kerjaan.
Penataan ini adalah bagian langkah strategis membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Tjahjo membantah, anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.
Sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat mandiri oleh masing-masing instansi. Supaya rekrutmen dan upah terstandardisasi, tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata. Melalui skema tersebut, maka pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai kebutuhan instansi dan penghasilan layak sesuai UMR.