Transisi Guru Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara melalui seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait menghadirkan kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekrutmen guru ASN PPPK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru. Pada tahun 2021, formasi guru CPNS tidak disetujui, maka formasi yang sudah diajukan untuk guru CPNS dapat diajukan kembali sebagai formasi guru PPPK.
Opsi Rekrutmen guru P3K sebagai jalan tengah keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer di sekolah negeri. Komponen keberpihakan tersebut telah diatur pada UU 5/2014 tentang ASN, yang meliputi beberapa hal, seperti: Penilaian Kinerja, Penggajian dan Tunjangan, Pengembangan Kompetensi, Penghargaan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan, tahun ini sebnayak 320.000 guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keja (PPPK).
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022 Tentang penghapusan Tenaga non-ASN atau honorer oleh Pemerintah. Ibarat pisau bermata dua, kebijakan penghapusan tenaga honorer mesti ditanggapi dengan hati-hati dan mengedepankan penyelesaian jalan tengah.
Kebijakan ini, untuk jangka panjang memang akan memberikan nilai positif, sebab pemerintah akan mempunyai data rill kepegawaian yang memudahkan mereka melakukan analisis kebutuhan instansi pemerintah. Begitu halnya dengan kesejahteraan para pegawai di instansi pemerintah, tentu akan lebih terjamin.
Sebab tidak ada lagi status bernama tenaga honorer yang selama ini mekanisme penggajiannya tidak jelas dan mayoritas upahnya jauh dari standar kelayakan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menjelaskan bahwa dengan standar kurikulum yang berlaku saat ini, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru. Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Nadiem menyampaikan beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen guru PPPK Seperti Gaji dan tunjangan profesi akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.
Kemudian Program peningkatan kompetensi dan sertifikasi, Perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Dan Terakhir, Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.
Pada peringatan Hari Guru Sedunia, 5 Oktober 2022, Pemerintah Solusi utama dari persoalan kebijakan ini adalah perlunya menerapkan beberapa kebijakan transisi sebelum kebijakan ini benar-benar berlaku pada November 2023.
Termasuk bagaimana menimbang sejumlah aspirasi dari berbagai elemen soal pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. Entah dapat memberi Hak kesejahteraan Guru Honorer sesuai kebutuhan dengan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR.
***Alya Nur Azizah adalah mahasiswi Prodi Farmasi, Universitas Muhammadiyah Malang. Ia berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
