Polres Sampang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Satu Unit Mobil Box J&T Cargo Diamankan

Kapolres Sampang beserta jajaran Reskrim saat menunjukkan barang bukti rokok ilegal
Kapolres Sampang beserta jajaran Reskrim saat menunjukkan barang bukti rokok ilegal (Sumber Foto: Humas Polres Sampang, 2025). 

Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Selasa (04/02/2025).

Sebuah mobil pick up box J&T Cargo yang bermuatan ratusan press rokok ilegal diamankan oleh petugas pada Kamis, 30 Januari 2025, di Jl. Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa pengamanan dilakukan oleh anggota Unit II Satreskrim Polres Sampang saat menggelar patroli di wilayah Kecamatan Banyuates sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, petugas menemukan sebuah mobil box J&T Cargo yang mencurigakan.

“Mobil tersebut awalnya berusaha mengelabui petugas dengan menunjukkan resi pengiriman palsu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa muatan kendaraan tersebut adalah rokok ilegal dengan berbagai merek,” ujar AKBP Hartono.

Dari hasil pemeriksaan, rokok ilegal yang ditemukan di dalam mobil tersebut terdiri dari berbagai merek, antara lain: Surya Galaxy: 40 press, Papi Mami: 20 press, YS Pro Mill: 30 press, Lexy Maggo: 20 press, Lexy Grapes: 20 press, Lexy Klik Grapes: 5 press, Dalil: 20 press, HND: 91 press, Rilex: 40 press, Stigma Absolute: 20 press, Sampurna: 5 press, Dubai: 3 press dan Coffee Black: 2 press.

Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta sopir berinisial MZ untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sampang.

Terhadap kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan beberapa pasal, antara lain: Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, Pasal 437 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca