Kemudian, Pasal 437 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.
“Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Sampang.