Polres Sampang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Satu Unit Mobil Box J&T Cargo Diamankan

Kapolres Sampang beserta jajaran Reskrim saat menunjukkan barang bukti rokok ilegal
Kapolres Sampang beserta jajaran Reskrim saat menunjukkan barang bukti rokok ilegal (Sumber Foto: Humas Polres Sampang, 2025). 

Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.

“Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Sampang.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca