Jakarta – Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, terkejut dengan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang melampaui kewenangan lembaga itu, terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu), Jumat (3/3/2023).
Melansir Parlementaria, keputusan menunda Pemilu atau memulai Pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus, tapi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial.
“Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta,” papar Adies.
Menurut Adies, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan.
Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta Pemilu.
