Isu perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2031 muncul sebagai salah satu dinamika penting dalam pembahasan. Rifqinizamy menyebut wacana itu sebagai bagian dari pertimbangan legislasi, bukan keputusan final.
Menurutnya, keberlanjutan kepemimpinan lokal harus dijaga selama masa transisi menuju skema pemilu baru. Hal itu menyangkut stabilitas pemerintahan daerah dan kesinambungan pembangunan.
Komisi II DPR saat ini masih menunggu mandat formal dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan RUU Pemilu. Rifqinizamy menegaskan bahwa arah kebijakan akan diputuskan setelah arahan resmi diterima.
βHal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan RUU Pemilu, dan tentu kami masih menunggu arahan serta keputusan Pimpinan DPR RI untuk diserahkan kepada Komisi II,β ujarnya.