PWRI Sumenep Buka Posko Aduan Pelanggaran Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada

Tampak salah satu anggota DPC PWRI Sumenep di depan Kantor DPC PWRI Sumenep di Jalan Semangka Gang Melati Nomor 9 Perumahan BSA Kolor Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi)

Bagi masyarakat Sumenep yang ingin menyampaikan aduan bisa datang langsung ke Sekretariat DPC PWRI Sumenep di Jalan Semangka Gang Melati Nomor 9 Perumahan BSA Kolor Sumenep. “Buka dari jam 10 sampai pukul 5 sore. Atau bisa langsung menghubungi nomor saya di 087-850-393-142 bisa juga ke Sekjend di nomor 085-940-8048-29,” katanya, menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di lingkungan KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga diwarnai jual beli. Proses transaksi itu pun bahkan diduga berlangsung secara terang-terangan. Sebab, calon PPK dan PPS yang dinyatakan lolos ditawari akad atau perjanjian saat Pemilu 2024 lalu.

Menurut kabar yang diterima sumber media ini, kondisi serupa juga bahkan dimainkan kembali oleh oknum komisioner KPU Sumenep pada rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada November 2024 mendatang. “Kabarnya begitu. Soalnya kan ada komisioner yang gak jadi KPU lagi. Benar dan tidaknya juga tidak tahu,” ujar sumber terpercaya media ini.

Terpisah, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sumenep, Rafiqi mengatakan bahwa rumor terkait dugaan jual beli jabatan PPK dan PPS itu memang sering dihembuskan saat rekrutmen berlangsung.

“Persoalan-persoalan itu memang biasa, yang pasti kita di KPU tidak ada hal-hal semacam itu,” ungkapnya.

Apalagi sambung dia, rumor yang menyebut bahwa KPU mematok harga 4 kali gajian atau bahkan nominal mencapai puluhan juta.

Atas dasar itu, Rafiqi menduga rumor yang dihembuskan tersebut sengaja dimainkan oleh mantan anggota PPK atau PPS yang dinyatakan tidak lolos di tahapan seleksi badan adhoc untuk Pilkada kali ini. “Tidak ada. Jangan-jangan yang menjadi isu mereka yang tidak jadi, bisa jadi kan?,” tuding Rafiqi.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca