Opini  

Refleksi Bulan K3 Nasional: Perlindungan Pekerja vs. Percepatan Investasi

Abdul Mukhlis alumni Magister Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya yang konserna pada kebijakan publik berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (Sumber foto: Abdul Mukhlis, 2024).
Abdul Mukhlis alumni Magister Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya yang konserna pada kebijakan publik berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (Sumber foto: Abdul Mukhlis, 2024).

Ketiga, tidak mengakomodir para aktor kunci khususnya dengan adanya spesifikasi dalam pengujian K3 seperti ‘penguji K3’ yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, hak dengan kompetensi-kompetensi khusus untuk melakukan kegiatan pengujian selain ‘pegawai pengawas’ sebagai pegawai teknis berkeahlian khusus dan ahli keselamatan kerja yang seharusnya saling kolaboratif pada kenyataannya saling bertolakbelakang dan tumpang tindih dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

Keempat, UU Keselamatan Kerja merupakan induk dari regulasi turunan. Akan sulit membuat kerangka aturan teknis yang lebih operasional dan mengikat tanpa ada perubahan pada induk regulasinya seperti pengaturan sanksi pidana tak boleh diatur dalam aturan turunan. Sebab, pengaturan sanksi pidana hanya diperbolehkan pada level undang-undang dan peraturan daerah karena menyangkut keputusan politik yang harus disepakati oleh eksekutif dan legialatif sesuai dengan tingkatan.

 

Upaya Perbaikan Ke Depan

Setidaknya dari bahasan di atas ada dua faktor kunci dilihat dari sisi kebijakan tingginya angka KK yang semakin naik setiap tahunnya. Pertama, Percepatan investasi dalam PSN dengan perlakuan istimewa berdampak pada lemahnya pengendalian dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dan K3 yang mempunyai implikasi sosial-ekonomi yang sangat luas dalam keselamatan, kesehatan, produktifitas pekerja dan keberlangsungan usaha.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca