Kedua, lemahnya regulasi keselamatan kerja yang tidak adaptif pada perkembangan dunia industri sebagai pedoman pengendalian keberlangsungan usaha dengan menerapkan norma ketenagakerjaan dan K3 sebagai prinsip dasar dalam bekerja dan berusaha.
Percepatan investasi melalui kemudahan perizinan, pemberian insentif dan keistimewaan lainnya yang berpotensi pengabaian semua proses, prosedur dan subtansi ketenagakerjaan perlu dipertimbangkan kembali khususnya menyangkut hak dasar pekerja sebagai bagian hak asasi manusia.
Privilege untuk mendorong percepatan investasi harus bisa dijelaskan dan diinformasikan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Jangan sampai privilege yang dimiliki oleh sekelompok orang (investor) merugikan hak dasar pekerja dan mendiskriminasi pihak-pihak lain yang akan melahirkan ketidakadilan sosial.
Evaluasi regulasi keselamatan kerja yang sudah tidak relevan dan berpotensi dijadikan dasar argumentasi bagi pelanggar untuk mengabaikan K3 dengan sanksi yang ringan dan tidak membuat efek jera. Perlu keseimbangan pendekatan preventif dan represif dalam hukum ketenagakerjaan yang mengikat bagi para pelaku ekonomi. Negara harus hadir untuk mendorong diterapkan K3 di tempat kerja secara mengikat untuk memastikan perlindungan hak dasar pekerja dan keberlangsungan usaha.
Abdul Mukhlis alumni Magister Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya yang konsern pada kebijakan publik berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (Sumber foto: Abdul Mukhlis, 2024).