Keempat, hologram pada pita cukai legal terlihat berdimensi dan berubah sesuai sudut pandang, sedangkan pada rokok ilegal seringkali tidak memiliki efek tersebut.
Pemerintah telah menetapkan hukuman tegas bagi produsen dan pengedar rokok ilegal melalui Pasal 54-56 UU Nomor 39 Tahun 2007.
Ancaman pidana berupa penjara antara 1 hingga 8 tahun, serta denda yang sangat besar, yakni 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan menjaga stabilitas ekonomi dari sektor cukai.
Rokok ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga sosial. Pendapatan negara yang hilang akibat praktik ini berdampak pada alokasi anggaran untuk pembangunan.
Selain itu, tanpa pengawasan mutu, rokok tersebut berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Solusinya adalah kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri untuk meningkatkan kesadaran dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Dukungan ini menjadi kunci menjaga keberlanjutan ekonomi dan kesehatan bangsa.