Setelah mendengar keterangan dari keempat saksi tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan untuk menunda persidangan pekan depan, Kamis 3 Februari 2022 agenda pemeriksa saksi.
Sesuai persidangan, Dipa menyatakan keterangan para saksi yang dihadirkan itu menurutnya jelas terlihat sekali telah diarahkan. Jawaban saksi-saksi tersebut sambung Dipa dinilainya “copy paste”.
“Dan yang perlu diingat adalah, dari seluruh saksi yang telah dihadirkan, tidak ada satupun yang mengakui telah memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Shodikin,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Pinto Utomo, selaku Ketua Tim PH-nya terdakwa Shodikin, menerangkan dari seluruh saksi juga mengakui bahwa tidak ada potongan dari penerimaan bantuan penanganan COVID-19 untuk Lembaga Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Bojonegoro.
Uang sebesar Rp1 juta yang diserahkan masing-masing lembaga kepada Ketua Kortan, kata Pinto Utomo, tidak ada yang diterima atau disetorkan ke terdakwa Shodikin.
“Dengan banyaknya fakta yang terungkap di persidangan ini, kami berharap akan ada keadilan bagi terdakwa Shodikin,” tutupnya.
Sementara itu, JPU Marindra Prahandif beberapa waktu lalu menyatakan tidak bersedia memberikan komentar atau tanggapan mengenai perkara dugaan korupsi pungli BOP Kemenag bagi TPQ di Kabupaten Bojonegoro.
Dia berdalih yang berwenang memberikan tanggapan adalah Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro.
Sampai berita ini diturunkan, madurapers.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.