Sebagai Anggota DPR, Rieke Punya Hak Menyatakan Pendapat

Ahmad Mudabir adalah praktisi hukum berasal dari Jawa Timur, pengulas kasus pernyataan Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, yang berujung pada pemanggilan oleh MKD DPR RI
Ahmad Mudabir adalah praktisi hukum berasal dari Jawa Timur, pengulas kasus pernyataan Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, yang berujung pada pemanggilan oleh MKD DPR RI (Dok. Madurapers, 2025).

Dalam kasus Rieke, MKD ingin mengklarifikasi apakah pernyataan Rieke tersebut dianggap melampaui batas atau masih dalam ranah kritik konstruktif, sesuai dengan regulasi.

Namun, bagi Rieke Diah Pitaloka, berdasarkan informasi dari berbagai media, pernyataan kritiknya terkait kenaikan PPN merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

“Tentu, dia sebagai anggota DPR berhak menyuarakan keresahan masyarakat, terutama terkait kebijakan yang memengaruhi ekonomi rakyat kecil,” ungkap Mudabir lebih lanjut.

Namun, dalam penyampaian pendapat melalui media sosial tersebut harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan yang berlebihan di masyarakat, sehingga bisa berakibat pada pelanggaran kode etik.

Kasus ini, kata Mudabir, bisa menjadi tantangan dalam menyeimbangkan hak konstitusional anggota DPR dengan kewajiban menjaga kehormatan institusi. Ia menekankan bahwa penegakan etika harus dilakukan secara adil dan transparan.

“Tidak boleh ada pandangan bahwa hak menyatakan pendapat dibatasi secara sepihak, tetapi anggota DPR juga harus memahami batasan yang telah diatur dalam UU dan kode etik,” jelasnya.

Keputusan MKD terhadap kasus ini akan menjadi preseden penting dalam menentukan sejauh mana anggota DPR dapat menggunakan platform digital untuk menyampaikan pendapatnya tanpa melanggar etika atau hukum.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca