Sebanyak 1.339 Wanita di Sampang Resmi Menjanda Sepanjang Januari-November 2024

Kantor pengadilan agama (PA) Kabupaten Sampang yang terletak di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 86, Rw. I, Gn. Sekar, Sampang, Madura, Jawa Timur
Kantor pengadilan agama (PA) Kabupaten Sampang yang terletak di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 86, Rw. I, Gn. Sekar, Sampang, Madura, Jawa Timur (Sumber foto: Anaf, 2024). 

“Ketika datang ke Pengadilan Agama, bukan berarti langsung diceraikan. Kami berikan solusi untuk mediasi. Jika kedua belah pihak hadir, kami upayakan perdamaian. Namun, jika tetap tidak ada kesepakatan, proses perceraian dilanjutkan,” tegasnya.

Rahman juga menekankan pentingnya komunikasi dan saling pengertian antara suami dan istri untuk mencegah perselisihan yang berujung pada perceraian.

Dengan tingginya angka perceraian yang tercatat selama 11 bulan terakhir, PA Sampang terus berupaya untuk memberikan edukasi dan mediasi guna menjaga keutuhan rumah tangga di masyarakat.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca