“Perselisihan yang terus menerus menjadi penyebab utama. Selain itu, faktor lain seperti mabuk, judi, kawin paksa, poligami, hukuman penjara, dan KDRT juga menjadi alasan perceraian,” ungkap Rahman.
Untuk menekan angka perceraian, Rahman mengimbau agar setiap perselisihan dalam rumah tangga dapat diselesaikan dengan cara damai. Menurutnya, mediasi menjadi langkah awal yang dilakukan Pengadilan Agama sebelum memutuskan perkara perceraian.
“Ketika datang ke Pengadilan Agama, bukan berarti langsung diceraikan. Kami berikan solusi untuk mediasi. Jika kedua belah pihak hadir, kami upayakan perdamaian. Namun, jika tetap tidak ada kesepakatan, proses perceraian dilanjutkan,” tegasnya.
Rahman juga menekankan pentingnya komunikasi dan saling pengertian antara suami dan istri untuk mencegah perselisihan yang berujung pada perceraian.
Dengan tingginya angka perceraian yang tercatat selama 11 bulan terakhir, PA Sampang terus berupaya untuk memberikan edukasi dan mediasi guna menjaga keutuhan rumah tangga di masyarakat.
