“Sangat disayangkan, seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh netralitas justru terlibat dalam hal seperti ini. Kami berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti sesuai peraturan,” ujar salah seorang warga Paopale Laok yang tak ingin disebutkan namanya.
Status Muhammad Safiuddin sebagai ASN juga dibenarkan oleh Camat Ketapang, Bambang Suharyadi. Ia membenarkan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Paopale Laok tersebut berstatus ASN.
“Y.betul (ya betul, red.) Sekdes Paopale Laok PNS,” tulis Bambang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya. Kamis (24/10/2024).
Bambang juga menegaskan bahwa sikap Sekdes Paopale Laok tersebut sudah menunjukkan ketidaknetralannya sebagai seorang ASN di Pilkada Sampang.
“Itu sudah menyalahi aturan, karena ASN harus netral. Jadi itu wajib dikenai sanksi,” singkatnya. Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Safiuddin belum merespon konfirmasi dari awak media.
