Status Muhammad Safiuddin sebagai ASN juga dibenarkan oleh Camat Ketapang, Bambang Suharyadi. Ia membenarkan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Paopale Laok tersebut berstatus ASN.
“Y.betul Sekdes Paopale laok PNS,” tulis Bambang, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp-nya. Kamis(24/10/2024).
Bambang juga menegaskan bahwa sikap Sekdes Paopale Laok tersebut sudah menunjukkan ketidaknetralannya sebagai seorang ASN di Pilkada Sampang.
“Itu sudah menyalahi aturan, karena ASN harus netral. Jadi itu wajib dikenai Sanksi,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Safiuddin belum merespon konfirmasi dari awak media.