Sengketa Pilkada Pamekasan ini diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 (tiga), Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi hasil pemilu.
Pelanggaran tersebut diduga melibatkan ketidaknetralan penyelenggara pemilu yang menyebabkan selisih suara dengan pasangan nomor urut 2 (dua), Kholilurrahman dan Sukriyanto. Paslon nomor urut 2 diketahui memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Pamekasan.
Selain itu, pemohon juga menuding adanya pelanggaran berupa keterlibatan kepala desa dalam memenangkan salah satu paslon. Dugaan pelanggaran lainnya termasuk pemilih ganda dan praktik politik uang yang merugikan paslonnya.
Dengan agenda sidang pembuktian yang telah dijadwalkan, tentu publik Pemaksaan menantikan apakah MK akan mengabulkan permohonan sengketa ini. Hasil persidangan akan menjadi penentu bagi kelangsungan kepemimpinan di Pamekasan.
