Sumenep – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Ersat, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan tanah dan pemalsuan dokumen.
Informasi yang dihimpun jurnalis madurapers.com, laporan tersebut resmi tercatat pada 13 Januari 2025 dengan nomor STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.
Diketahui, kasus ini bermula dari aduan Moh. Sadik (59), warga Kecamatan Rubaru, yang merasa tanah warisan keluarganya seluas 1.520 meter persegi di Pasar Rubaru telah dikuasai secara sepihak oleh Ersa anggota DPRD Sumenep.
Marlaf Sucipto, Kuasa Hukum Moh. Sadik (korban penggelapan dan pemalsuan tanah,red.) menyebutkan, pembangunan gudang oleh Ersat anggota DPRD Sumenep dimulai sejak pertengahan 2023 tanpa seizin pemilik sah.
Meskipun Moh. Sadik telah berusaha menyampaikan keberatan langsung di lokasi, pekerja bangunan hanya menjawab bahwa mereka bekerja atas perintah Ersat.
Lebih ironis, saat Moh. Sadik (korban, red.) mendatangi kediaman Ersat untuk mencari penyelesaian, Ersat justru mengklaim memiliki sertifikat tanah tersebut. Namun hingga kini, dokumen itu tak pernah ditunjukkan, baik dalam bentuk asli maupun salinan.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh Moh. Sadik dan keluarganya pun berujung buntu, lantaran Ersat tidak pernah memenuhi janjinya untuk berdiskusi secara damai.
“Kami sudah mengirimkan beberapa surat permintaan klarifikasi, tapi tak pernah digubris. Hampir setahun kami menunggu, namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Maka, klien kami memilih jalur hukum,” tegas Marlaf.
Menanggapi laporan tersebut, Ersat bersikap santai. Dia justru menantang pihak pelapor untuk membawa kasus ini ke meja hijau, sembari menegaskan dirinya memiliki sertifikat tanah yang sah.