Hukum  

Sengkuni dan Drama Dugaan Pemerasan Puluhan Juta Kejari Sumenep

Aksi Solidaritas FPK Sumenep saat menyuarakan penegakan supremasi hukum pada aksi seruan moral mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa pada Sabtu (08/06/2024) malam ini. (Sumber Foto: Fauzi). 

Disinggung terkait pengakuan korban, tiba-tiba Indra meminta untuk bertemu secara langsung. Ia beralasan tidak bisa memberikan keterangan melalui sambungan telepon. Ketika itu, Indra mengatakan sedang ikut acara keluarga di Jakarta.

“Nanti, hari Senin, bertemu dengan saya. Nanti saya klarifikasi di kantor,” ujar dia menutup keterangan.

Sementara itu, kepada wartawan JPRM, Indra mengaku bahwa dirinya sudah melakukan klarifikasi terhadap rekan kerjanya, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Moch. Indra Subrata tidak menampik kabar oknum jaksa yang dituding menerima uang dari korban penyalahgunaan narkoba jenis pil dobel Y.

Namun Indra membantah jika jaksa menerima uang dari keluarga tersangka Zainol Hayat. ”Kabar itu tidak benar,” katanya, sebagaimana dilansir JPRM, Minggu (09/06/2024) tadi pagi.

Indra mengatakan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung jaksa yang menangani perkara putra Moh Rofi’ie, Zainol Hayat.

Indra memastikan bahwa dalam kasus itu Jaksa Hanis tidak pernah menerima uang apa pun dari keluarga tersangka. “Itu tidak benar. Uangnya ada di keluarganya, kami tidak pernah menerimanya,” katanya.

Kepada wartawan JPRM, Indra mengatakan bahwa pihak keluarga tersangkalah yang berusaha membuka komunikasi dengan Jaksa Hanis, yakni dengan meminta agar hukuman tersangka mendapat keringanan.

“Dari awal pihak keluarga memang melakukan pendekatan, tapi ditolak oleh kami,” dalihnya.

Menurut dia, pihaknya telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang diinformasikan sudah masuk tahap tuntutan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca