Hukum  

Sengkuni dan Drama Dugaan Pemerasan Puluhan Juta Kejari Sumenep

Aksi Solidaritas FPK Sumenep saat menyuarakan penegakan supremasi hukum pada aksi seruan moral mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa pada Sabtu (08/06/2024) malam ini. (Sumber Foto: Fauzi). 

“Dari awal pihak keluarga memang melakukan pendekatan, tapi ditolak oleh kami,” dalihnya.

Menurut dia, pihaknya telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang diinformasikan sudah masuk tahap tuntutan.

Artinya, kata Indra, terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep, namun tersangka meninggal dunia di RSUD Moh. Anwar sebelum perkaranya vonis.

”Perkaranya tetap jalan. Namun, terdakwa meninggal dunia di rumah sakit karena sakit,” pungkas pernyataan Kasi Intel Indra.

Jaksa Hanis Aristya Hermawan merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat putra Moh. Rofi’ie dalam kasus penyalahgunaan pil double Y.

Dalam hal ini, Hanis diduga meminta uang sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban dengan maksud agar vonis terhadap tersangka Zainol Hayat bisa diringankan.

Sebelum Zainol Hayat meninggal pada Minggu (2/6), Moh Rofi’ie beserta istrinya Zubaira, sepakat untuk menyerahkan uang kepada Jaksa Hanis berdasarkan kemampuan mereka, yakni sebesar Rp22 juta.

Uang tersebut adalah hasil patungan para tetangga yang sudi membantu keluarga Moh Rofi’ie agar vonis hukuman atas putranya bisa mendapat keringanan.

Berdasarkan pengakuan ayah korban, uang tersebut sempat ditolak oleh Jaksa Hanis lantaran berupa uang recehan. Diceritakan, Hanis akan menerimanya jika uang tersebut ditukar terlebih dahulu ke bank atau toko terdekat dalam nominal lima puluh ribu atau seratus ribuan.

Demi sang buah hati yang ketika itu masih mendekam di penjara Rutan Kelas IIB Sumenep, terpaksa Moh Rofi’ie buang malu dan menukarkan uang receh sejumlah Rp22 juta tersebut ke toko-toko terdekat.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca