Hukum  

Sengkuni dan Drama Dugaan Pemerasan Puluhan Juta Kejari Sumenep

Aksi Solidaritas FPK Sumenep saat menyuarakan penegakan supremasi hukum pada aksi seruan moral mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa pada Sabtu (08/06/2024) malam ini. (Sumber Foto: Fauzi). 

Sampai di sini, Moh Rofi’ie mengaku sempat putus asa. Sebab, beberapa kali bolak-balik dari Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan ke kantor Kejari Sumenep, dirinya tidak kunjung ditemui oleh Jaksa Hanis. Hingga akhirnya, Jaksa Hanis menemuinya dan menerima uang tersebut.

“Setelah uang itu diserahkan, saya langsung pulang. Saya tidak sempat mengobrol, karena istri sedang sakit parah di rumah,” ujarnya.

Tiga minggu berlalu, Rofi’ie mengaku belum mendapatkan perkembangan informasi sama sekali dari Jaksa Hanis. Sementara uang Rp22 juta sudah ia serahkan ke tangan Hanis.  Rofi’ie pun memutuskan untuk menemui Hanis kembali.

Saat bertemu Hanis di ruang kerjanya, tiba-tiba uang sebesar 22 juta yang diserahkan Rofi’ie tiga minggu yang lalu, disodorkan kembali kepadanya. Hanis menyuruh Rofi’ie untuk memberikan uang tersebut kepada Muhammad Arief Fatony di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

“Setelah bertemu, uang itu diminta untuk diberikan kepada Pak Arief di pengadilan,” tutur ayah Zainol Hayat.

Diketahui, Arief saat ini sedang menjabat sebagai Humas PN Sumenep. Muhammad Arief Fatony, nama lengkapnya, adalah Ketua Majelis perkara yang menjerat putra Rofi’ie, Zainol Hayat.

Sampai di sini, Moh Rofi’ie lagi-lagi merasa dipingpong oleh Jaksa Hanis. Sebab, Hakim Arief mengaku memang sempat dihubungi oleh Hanis tetapi dirinya menolak untuk menerima uang tersebut.

Tidak menyerah sampai di situ, menurut pengakuan Moh Rofi’ie, Jaksa Hanis lalu menyuruhnya melalui sopir pribadinya agar memberikan uang tersebut kepada Zaini, salah seorang Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca