Tiga minggu berlalu, Rofi’ie mengaku belum mendapatkan perkembangan informasi sama sekali dari Jaksa Hanis. Sementara uang Rp22 juta sudah ia serahkan ke tangan Hanis. Rofi’ie pun memutuskan untuk menemui Hanis kembali.
Saat bertemu Hanis di ruang kerjanya, tiba-tiba uang sebesar 22 juta yang diserahkan Rofi’ie tiga minggu yang lalu, disodorkan kembali kepadanya. Hanis menyuruh Rofi’ie untuk memberikan uang tersebut kepada Muhammad Arief Fatony di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
“Setelah bertemu, uang itu diminta untuk diberikan kepada Pak Arief di pengadilan,” tutur ayah Zainol Hayat.
Diketahui, Arief saat ini sedang menjabat sebagai Humas PN Sumenep. Muhammad Arief Fatony, nama lengkapnya, adalah Ketua Majelis perkara yang menjerat putra Rofi’ie, Zainol Hayat.
Sampai di sini, Moh Rofi’ie lagi-lagi merasa dipingpong oleh Jaksa Hanis. Sebab, Hakim Arief mengaku memang sempat dihubungi oleh Hanis tetapi dirinya menolak untuk menerima uang tersebut.
Tidak menyerah sampai di situ, menurut pengakuan Moh Rofi’ie, Jaksa Hanis lalu menyuruhnya melalui sopir pribadinya agar memberikan uang tersebut kepada Zaini, salah seorang Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
“Jadi, uang itu saya serahkan kepada Pak Zaini di musala pengadilan,” katanya.
Beberapa minggu kemudian, Rofi’e menghubungi Zaini untuk menanyakan perkembangan kasus anaknya. Bersamaan dengan itu, Zaini meminta Rofi’ie untuk segera datang ke PN Sumenep.
“Saat bertemu di pengadilan, Pak Zaini mau mengembalikan uang itu. Tetapi saya menolak,” katanya.
Hal tersebut membuat Rofi’ie kebingungan karena uang yang sengaja diminta langsung oleh Hanis dan disuruh untuk diserahkan kepadanya, tiba-tiba Zaini sodorkan untuk dikembalikan.