Tidak menyerah sampai di situ, menurut pengakuan Moh Rofi’ie, Jaksa Hanis lalu menyuruhnya melalui sopir pribadinya agar memberikan uang tersebut kepada Zaini, salah seorang Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
“Jadi, uang itu saya serahkan kepada Pak Zaini di musala pengadilan,” katanya.
Beberapa minggu kemudian, Rofi’e menghubungi Zaini untuk menanyakan perkembangan kasus anaknya. Bersamaan dengan itu, Zaini meminta Rofi’ie untuk segera datang ke PN Sumenep.
“Saat bertemu di pengadilan, Pak Zaini mau mengembalikan uang itu. Tetapi saya menolak,” katanya.
Hal tersebut membuat Rofi’ie kebingungan karena uang yang sengaja diminta langsung oleh Hanis dan disuruh untuk diserahkan kepadanya, tiba-tiba Zaini sodorkan untuk dikembalikan.
“Tetap saya tolak. Meskipun berupaya dikembalikan,” ujarnya.
Singkat cerita, Zaini pun mengalah dan mengatakan dirinya akan segera berkoordinasi dengan Hanis.
Selang dua minggu setelahnya, Zaini kembali menghubungi Rofi’ie untuk bertemu. Rofi’ie mengira akan mendapatkan informasi terkait kasus yang menimpa buah hatinya.
Alih-alih dapat informasi, ternyata dipanggilnya Moh Rofi’ie oleh Zaini adalah untuk mengembalikan uang sebesar Rp22 juta tersebut kepadanya.
“Pak Zaini mengatakan, bahwa dia tidak bisa membantu, karena akan berangkat haji. Uang itu disuruh kembalikan kepada Pak Hanis,” katanya.
Uang tersebut pun dikembalikan oleh Zaini kepadanya, tepat pada hari Selasa, satu pekan sebelum meninggalnya Zainol. Sebagaimana diketahui, Zainol meninggal tepat pada Minggu (2/6) pagi.