Diketahui, bahwa akunan kreditur sudah lunas, maka BRI wajib hukumnya untuk melakukan koordinasi dengan BPN agar memprioritaskan percetakan sertifikat nasabah atas nama Harsanto.
“Cetak ulang ke BPN dan prioritaskan sertifikat nasabah yang sudah lunas,” jelas dia.
Kasus ini, lanjut H. Sawwir, satu tahun lebih sesuai laporan dan formulir pelunasan yang diterima nasabah, maka BRI perlu memastikan dan memperjelas untuk mengembalikan akunan nasabah, (dalam hal ini mengembalikan sertifikat nasabah,red.).
“Untuk itu, saya meminta kepada pihak BRI agar menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah dengan kurun waktu yang sesingkat-singkatnya,” pungkasnya.
