Terkait gaji, Siddik sapaan karibnya menyebutkan telah l ditangguhkan sejak awal Januari 2024 sampai saat ini. “Gajinya sudah kami tangguhkan sejak awal Januari 2024 sampai saat ini mas, tinggal menunggu ingkrah PN Bangkalan baru diputus gajinya untuk selamanya,” jelasnya.
Disinggung soal bagaimana langkah Diskop Umdag untuk nasib pekerjaan oknum THL tersebut, pihaknya memastikan yang bersangkutan (Yulianti Yingsih,red.) tidak bisa lagi masuk ke pemerintahan apa lagi ke Diskop Umdag, setelah adanya putusan tersebut.
“Oleh karena itu, saya berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan tidak ada lagi yang tersandung kasus serupa,” pungkasnya.
