Hukum  

Setelah Dijatuhkan Hukuman, Ach. Siddik: Yuliati Ningsih tidak Bisa Lagi Masuk ke Pemerintahan

Madurapers
Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan (Diskop Umdag) Kabupaten Bangkalan, Ach. Siddik
Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan (Diskop Umdag) Kabupaten Bangkalan, Ach. Siddik (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Terkait gaji, Siddik sapaan karibnya menyebutkan telah l ditangguhkan sejak awal Januari 2024 sampai saat ini. “Gajinya sudah kami tangguhkan sejak awal Januari 2024 sampai saat ini mas, tinggal menunggu ingkrah PN Bangkalan baru diputus gajinya untuk selamanya,” jelasnya.

Disinggung soal bagaimana langkah Diskop Umdag untuk nasib pekerjaan oknum THL tersebut, pihaknya memastikan yang bersangkutan (Yulianti Yingsih,red.) tidak bisa lagi masuk ke pemerintahan apa lagi ke Diskop Umdag, setelah adanya putusan tersebut.

“Oleh karena itu, saya berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan tidak ada lagi yang tersandung kasus serupa,” pungkasnya.