Sidang Korupsi Dana PEN Ditunda, Aktivis Wanti-wanti KUHP Baru Jadi Tameng

Admin
Gedung pengadilan Tipidkor di Walan, Sedati Agung, Kec. Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
Gedung pengadilan Tipidkor di Walan, Sedati Agung, Kec. Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, (Foto: Joni/Madurapers, 2026).

Surabaya – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terpaksa ditunda.

Penundaan tersebut terjadi seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sejak 2 Januari 2025.

Lukman Hakim, kuasa hukum salah satu terdakwa, menjelaskan bahwa penundaan sidang disebabkan surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun sebelum KUHP baru diberlakukan. Oleh karena itu, dakwaan harus disesuaikan terlebih dahulu dengan ketentuan hukum pidana yang terbaru.

“Karena per 2 Januari 2025 KUHP baru sudah berlaku, maka dakwaan yang dibuat sebelumnya perlu dilakukan penyesuaian. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan ulang pada 28 Januari 2026,” ujar Lukman Hakim, Rabu (7/1/2026).

Namun, penundaan sidang ini menuai kritik tajam dari kalangan pegiat antikorupsi. Khoirul Anam, perwakilan Jaringan Anti Rasuah (JAR) Jawa Timur, menilai penundaan tersebut berpotensi membuka celah pelemahan penegakan hukum, khususnya dalam perkara besar yang menyangkut dana publik seperti PEN.

“Penundaan ini jangan sampai menjadi pintu masuk pelemahan penegakan hukum. Korupsi dana PEN adalah kejahatan luar biasa karena menyangkut hajat hidup rakyat di masa krisis. Jangan sampai KUHP baru dijadikan alasan untuk mengulur waktu atau meringankan jerat hukum para pelaku,” tegas Anam.